Polisi Tangkap 4 Pemuda Pembuat Mercon di Pedurungan Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Unit Resmob Polsek Pedurungan menjelang lebaran mengamankan empat pemuda karena membuat ratusan selongsong petasan, di Kampung Bugen, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (20/4/2023), dinihari.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, mengatakan keempat pemuda tersebut yakni bernama Dwi Catur Wahyu (23), Krisna Danu Aji, Arjun Noval Muala, dan Abdurahman Wahid merupakan warga Kelurahan Muktiharjo Kidul, Pedurungan.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari

petugas saat menggelar patrol wilayah, Tim Resmob yang dipimping Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, mendapati dua pemuda yang hendak menyalakan petasan.

Baca Juga:  Polres Kendal Berhasil Amankan 5100 Petasan Bahan Peledak Black Powder

“Mengetahui hal itu, para pelaku dikejar dan berhasil ditangkap. Dari pengembangan, ternyata ada kegiatan membuat petasan. Oleh tim kemudian dilakukan penggrebegan dan menangkap empat pelaku,” ungkap Kompol Dina di Mapolsek Pedurungan.

Usai dilakukan penangkapan, lanjutnya, petugas juga mengamankan 753 selongsong petasan berbagai ukuran.

“Total ada 753 selongsong berbagai ukuran, ada peralatan pembuatan, dan 3,5 kilogram bahan peledak petasan,” beber Dina.

Sementara, dihadapan petugas, tersangka Wahid mengaku membeli bahan bahan peledak dari online.

“Saya beli melalui online (Shopee), habis Rp.350 ribu,” ujar Wahid.

Baca Juga:  Ratusan Napi Di Jateng Peroleh Remisi Natal 2020

Wahid juga membantah saat disebut penjual, lantaran dirinya tidak merasa menjual. “Saya bukan penjual. Wahyu dan Krisna yang maksa membeli obat petasan racikan saya. Petasan ini saya buat dari iuran teman teman, dan rencana mau kita ledakkan setelah shola ied,” tambah Wahid.

Sedangkan tersangka Wahyu mengaku hanya sebagai pembuat selongsong, sementara bahan peledak ia beli dari Wahid seharga Rp.150 ribu per ons nya.

“Pertama saya cari info siapa yang jual obat petasan. Ada teman saya yang bilang Mas Wahid jual, kemudian saya beli dari dia,” kata Wahyu.

Baca Juga:  OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Begini Penjelasan KPK

Hingga saat ini, ungkap kasus pembuat petasan masih dalam pengembangan Tim Reskrim Polsek Pedurungan. Pasalnya, diduga, ratusan petasan ini adalah pesanan dan akan dijual keluar daerah.

Kompol Dina juga mengimbau agar masyarakat yang tau ada aktivitas pembuatan petasan, segera lapor ke polsek terdekat.

“Kami mengimbau ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa yang diakibatkan ledakan petasan,” tandas Dina.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat undang undang darurat, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *