Satpol PP Kota Semarang Bongkar Belasan Lapak PKL Liar, Tempati di Atas Saluran Air RSWN
SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang membongkar belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di depan Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro (RSWN) Kota Semaramg, Rabu (16/11).
Dua membawa dua mobil operasi dan satu truk puluhan personel Satpol PP tiba di lokasi, pagi tadi. Petugas langsung membongkar dan mengangkuti lapak PKL yang berjejer di atas saluran air depan RSWN.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya aduan dari masyarakat. Sesuai Perda No.3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, usaha PKL tidak menempati lokasi di fasilitas umum yang disediakan pemerintah.
“Para PKL ini bandel. Mereka sudah berulang kali diperingatkan agar tidak berjualan di lokasi yang menjadi fasiltas umum, tapi masih saja menempati di sini. Apalagi ini jualannya di atas saluran air yang memang tidak diperbolehkan sesuai peraturan,” katanya.
Sudibyo menaabahkan Satpol PP dalam jangka waktu seminggu ke depan akan memonitor bekas lokasi PKL yang didirikan di atas saluran RSWN. Pihaknya mengaku tidak ingin kucing-kucingan dengan PKL liar, terkait pendirian lapak yang nyata-nyata melanggar peraturan pemerintah.
“Kami (Satpol PP-red) akan menindak tegas PKL yang berjualan di lokasi yang bukan pada tempatnya. Apalagi, lapak yang mereka didirikan menerupakan fasilitas umum (fasum),” ujarnya.
Dia menjelaskan pasca-pandemi Covid-19, setidaknya Satpol PP sudah menggelar operasi penertiban PKL liar. Razia penertiban PKL ini rencananya akan dirutinkan lagi oleh jajarannya.
“Sesuai Perda Perda No.3 Tahun 2018, kami ingin memberikan hak setiap warga untuk
mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” jelasnya.
Sementara salah satu PKL depan RSWN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dirinya memang tidak punya izin berjualan di lokasi tersebut. Dia juga mengaku mengetahui peraturan lokasi usaha yang menempati saluran air RSWN merupakan tempat larangan untuk berjualan.
“Saya tidak punya pilihan lain tempat berdagang, sama seperti teman PKL lain yang berdagang di sini. Kami dagang di sini soalnya pembelinya selalu ramai, apalagi kalau pas jam-jam bezuk pasien biasanya banyak yang datang membeli. Harapannya Pemkot bisa memfasilitasi tempat buat kami berdagang, kalau bisa tidak jauh dari sini,” katanya. (is)



















