Polda Jateng Bekuk Distributor Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menggelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng.

SEMARANG (Awal.id) – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bekuk penjual alat rapid test antigen tanpa izin edar. Rapid test ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di area Jawa Tengah.

Ratusan alat rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan masyarakat tentang maraknya penjualan rapid tes tanpa surat izin edar.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan ‘undercover buy’ hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 450 pak alat rapid test antigen yang  diduga palsu.

Baca Juga:  Aspidmil Kejati Jateng Estiningsih: Penanganan Perkara Koneksitas Butuh Koordinasi Antar Lembaga Peradilan

Menurut Kapolda, pelaku dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar dengan harapan untuk mendapat keuntungan yang besar.

“Keuntungan yang didapat pelaku menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar,” ujar Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5).

Alat rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah, baik untuk masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya atas permintaan pembeli.

Baca Juga:  Sopir Curi Ratusan Juta dari Tabungan Milik Majikan

Distributor

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.

Tersangka merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang. Jadi jika ada yang pesan menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang,” ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Johanson mengimbuhkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Rencananya direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan,” tandasnya.

Baca Juga:  Pencanangan 2022 sebagai Tahun Toleransi, Polda Jateng Dukung Pemerintah

Tersangka SPM mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses. Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan. “Sampe saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen,” paparnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *