Satresnarkoba Polres Kendal Amankan Pemuda Pengedar Pil Koplo

KENDAL (Awal.id) – Remaja asal warga Kebonharjo Patebon diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kendal saat mengambil paket obat terlarang jenis pil koplo di sebuah jasa pengiriman barang di Kota Kendal.

Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon.

Penyelidikan polisi diketahui pemasok pil koplo ini adalah  AEP bin M (29), warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03 Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dengan membuntuti saat berhenti di JNE Kendal.

“Ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam,” kata Agus pada Senin (10/1).

Baca Juga:  Sidang Perkara TPPU PT Asabri, 3 dari 8 Terdakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun

Kasat Reserse Narkoba mengatakan didalam tas ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket berisi masing-masing 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Baca Juga:  Bupati Tegal Terpapar Covid-19

Petugas juga menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket masing-masing berisi 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.

“Barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka menjual pil koplo tersebut dengan berbagai macam harga.  Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30.000 per butir, pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20.000 per butir, pil warna putih berlogo Y Rp 20.000 per paket isi 10 butir dan pil warna kuning Rp 20.000 per paket isi 10 butir.

Baca Juga:  Polri Keluarkan Izin Keramaian Liga 1 2021-2022

“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya Rp 10.000 sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” ujarnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka maupun barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Kendal. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *