Ditresnarkoba Polda Jateng Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Sabu dari Malaysia

SEMARANG (Awal.id) – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 Kg dari Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula informasi dari petugas Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bahwa ada 2 paket mencurigakan dari Malaysia dengan tujuan Kab. Nganjuk dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis lalu (1/9).

“Usai dicek melalui alat X – Ray ditemukan di dalam masing-masing paket terdapat 4 bingkai pigura kaligrafi terdapat serbuk kristal. Kemudian Petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng dan petugas Bea Cukai mengecek dengan testkit narkoba dan menunjukkan hasil positif Methamfetamina,” ungkap Lutfi didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin,  dan Kabidhumas Polda Jateng di wakili Kasubbid Penmas  AKBP M Ulum saat konferensi pers, Kamis (15/9).

Baca Juga:  Perkara Korupsi PT Duta Palma Grup, Jaksa Agung: Peningkatan Tahap Penyidikan untuk Temukan Tersangka dan Kerugian Negara

Kemudian, lanjutnya, petugas unit opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan teknik controlled delivery guna mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.

Setelah dilakukan penyelifikan, petugas menangkap 3 orang mencurigakan yaitu HS, UK dan KK. Dalam pemeriksaanya petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 1,7 kg dan 1,8 kg didalam pigura di dalam paket.

“Dari hasil introgasi terhadap tersangka KK, dirinya mengaku mendapat perintah dari HS untuk cari alamat kerabat yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur sedangkan tersangka UK disuruh cari alamat di Tulungagung, Jawa Timur untuk dijadikan alamat penerimaan paket dari Malaysia dengan janji diberi upah Rp 5 juta,” ujar Lutfi.

Baca Juga:  Ribuan Nahdliyin Desa Kebonharjo Meriahkan Karnaval Satu Abad NU

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka HS adalah mantan TKI di Malaysia dan telah menyuruh UK dan KK sebanyak lima kali dengan modus operandi yang sama dengan cara memasukkan paket sabu ke kardus yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia sejak tahun 2021.

“HS mengakui mendapatkan upah Rp 50 juta dari seseorang bernama ATIKA di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu,” Kombes Lutfi.

Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menambahkan penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga:  Ganjar Tegaskan, Tidak Masalah Jika Jateng Tak Masuk Daftar Penerima Beras Impor

“Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tandasnya.

Ia menjelaskan narkotika adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kerja sama dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya narkotika di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *