Kasus Korupsi Fasilitas Kawasan Berikat dan KITE, 5 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Lima orang pejabat di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas dugaan korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Ketut pada siaran persnya, Kamis (19/5).
Sehari sebelumnya, lanjut Ketua, tim Kejagung juga memeriksa enam saksi dari Bea dan Cukai dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahannya.
Ketut menambahkan selama pemeriksaan para saksi, tim penyidik menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. (*)