Empat Titik Perbatasan Kota Semarang Disekat

SEMARANG (Awal.id) – Jajaran Polrestabes Semarang didampingi Dinas Perhubungan, TNI, serta satpol PP Pemerintah Kota Semarang melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Semarang dan sekitarnya. Penyekatan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyartakat (PPKM) Darurat.
Empat titik yang disekat, yakni wilayah perbatasan Semarang dan Kendal berada di Mangkang, Semarang dan Ungaran, di Taman Unyil, Semarang dan Demak berada di Genuk dan Penggaron.
AKBP Sigit, Kasatlantas Polrestabes Semarang menjelaskan agar para pengguna kendaraan bermotor yang akan melintas di perbatasan Kota Semarang untuk menaati peraturan yang diberlakukan dengan cara melengkapi diri dengan dokumen-dokumen, seperti surat keterangan registrasi kerja, surat keterangan negatif Covid-19, dan juga surat sertifikat vaksinasi.
“Untuk para pengguna jalan saat melintas di perbatasan Ibu Kota Jawa Tengah agar melengkapi diri dengan dokumen-dokumen sesuai peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah mengenai PPKM Daruat,” papar Sigit.
Diketahui dari ribuan pengendara yang melintas sudah ratusan pengendara yang sudah diputarbalikkan karena tidak melengkapi dokumen yang diwajibkan saat melintas di perbatasan Kota Semarang.
Menurut Sigit, pemberitahuan penyekatan dilakukan 5 Km sebelum titik dilaksanakannya kegiatan tersebut. Secara keseluruhan terdapat 26 titik penyekatan di Kota Semarang sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat yang berakhir hingga 20 Juli 2021. (is)