Selama Pandemi Covid-19, Indra Iskandar: Tugas Konstitusional Dewan Tetap Jalan

JAKARTA (Awal.id) – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan tugas tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjadi keselamatan anggota dewan maupun para pekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Aspek kesehatan dan keselamatan anggota dewan maupun para pekerja menjadi hal utama yang harus dilindungi dari penularan Covid-19,” kata Indra dalam pertemuan virtual Association of The Secretary-General of Parliament (ASGP) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Menurut Indra, ada beberapa hal yang perlu dilakukan DPR RI di tengah pandemi Covid-19. Tindakan itu, antara lain melakukan kegiatan konstitusional secara virtual, meskipun belum ada regulasi yang mengaturnya.
Kemudian mengubah peraturan DPR RI tentang tata tertib, serta dengan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Dalam implementasinya, kata Indra, kegiatan konstitusional DPR RI dilaksanakan dengan sistem kombinasi kehadiran, yaitu hadir secara fisik dan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Aturan rapat-rapat dengan dihadiri secara fisik sebanyak 25-50 persen dari kapasitas, baik oleh anggota DPR RI maupun mitra kerja,” paparnya.
Diamengakui dalam pelaksanaan rapat dengan kombinasi fisik-virtual masih ditemui beberapa kendala. Seperti tertundanya waktu rapat, karena harus memperhatikan persyaratan verifikasi. Meski demikian, ia menilai hal tersebut merupakan kebiasaan baru yang harus dilakukan.
“Kami belajar banyak dari apa yang disampaikan negara-negara lain untuk menyempurnakan rapat-rapat di masa pandemi ini,” ujarnya.
Indra memaparkan pihaknya telah menetapkan Peraturan Setjen DPR RI tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR RI dalam keadaan darurat, sebagai upaya untuk mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan kerja bagi pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.
Indra mengatakan meski dalam situasi pandemi, tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan dengan baik. Ketiga fungsi DPR juga tetap terlaksana dengan baik.
“Terkait fungsi legislasi, DPR RI telah menetapkan 13 RUU menjadi UU. Termasuk dalam fungsi pengawasan, DPR RI fokus pada penanganan Covid-19 di berbagai bidang dan UU APBN dengan merespons situasi Covid-19 di Indonesia,” tambahnya. (*)