Kejagung Periksa Seorang Saksi terkait Korupsi di PT Garuda Indonesia

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, tersangka ES, dan tersangka SS.

Baca Juga:  Ada Embung, Warga Gudangharjo Wonogiri Tak Lagi Dihantui Kekeringan

“Saksi yang diperiksa, yaitu NM selaku PNS /Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran pernya, di Jakarat, Senin (19/9).

Dia menjelaskan saksi NM diperiksa untuk memberikan keteranganya seputar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Baca Juga:  Hadiah Akhir Tahun, Artotel Group Raih 5 Penghargaan Itta Award 2021/2022

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” paparnya.

Selama pemeriksaan saksi, tim penyidik Kejagung menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *