Peringatan Bagi Pelanggar Prokes, Jaksa Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tuntut Pidana Maksimal

JAKARTA (Awal.id).- Kejaksaan Agung tidak meneloransi terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Untuk menciptakan efek jera terhadap pelanggar prokes, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya melakukan penuntutan maksimal kepada para pelaku yang berpeluang meningkatkan penyebaran Covid-19.
Pernyataan resmi Jaksa Agung ini disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (29/4).
Jaksa Agung menyoroti kasus warga negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina. Di sisi lain, Burhanuddin mencermati dugaan pemakaian alat kesehatan bekas pada kasus pelayanan antign di Bandara Kualanamu Medan.
“Kedua kasus ini menjadi perhatian Jaksa Agung. Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Leonard, apabila terbukti bersalah Jaksa Agung memerintahkan para jaksa agar dituntut secara maksimal. Alasannya, pelanggaran protokol kesehatan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta Bangsa Indonesia.
Dia menegaskan Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan. Sebagai konsekuwensinya, kejaksaan akan menuntut pidana para pelaku dengan hukuman maksimal sebagai komitmen jajaran Adhyaksa dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.
“Tuntutan pidana maksimal kepada pelanggar prokes ini merupakan peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” katanya. (*)