Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia, Kejagung Periksa Satu Saksi Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Januari 2022 telah diperiksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Keempat orang tersebut yakni JS, VY, TW dan SA.

Baca Juga:  Bantuan Pascabencana Terus Mengalir ke  Pemkot Semarang

Kepala Pusat Penegak Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan usai memeriksa empat saksi pada kemarin Kamis. Kini muncul satu saksi baru lagi untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terdapat seorang saksi berinisial SM selaku Vice President (VP) Internal Audit PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Diketahui Ia diperiksa terkait audit terhadap pengadaan pesawat,” papar Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1).

Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kepala Pusat Penerangan Hukum Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus BAKTI KOMINFO

“Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” tutup Leonard.

Karena masih dalam situasi pandemic, tentu saja pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *