KPK Selidiki Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah untuk Bayar Utang Dana Kampanye Pilgub Sulsel

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

JAKARTA (Awal.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami motif dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Termasuk, sinyalemen tentang hasil korupsi yang dipergunakan tersangka untuk membayar utang dana kampanye.

“Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah lari karena biaya kampanyenya sangat besar, sehingga dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Marwata menduga Nurdin Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Abdullah pernah menjadi Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan dalam Pilkada Sulawesi Selatan yang mengantar dia ke kursi gubernur, dia diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

Baca Juga:  Beberapa Stasiun Tergenang, Perjalanan KA Banyak yang Tertahan

“Mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi, Nurdin memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan. Semua ini pasti akan kami dalami di tingkat penyidikan,” ujarnya.

Marwata mengaku belum mengetahui secara detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut digunakan,” ucapnya.

Survei KPK

Dari hasil survei KPK pada 2018 mencatat, 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada.

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan. Sebanyak 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Baca Juga:  Kementerian PUPR Gandeng Bank Jateng Salurkan BSPS Tahun 2023 Kepada Masyarakat

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD.

Selanjutnya, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

Pada kasus suap dan dgratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Warga Desa Gempolsewu Gelar Sedekah Laut, Larung Kepala Sapi

Dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Abdullah diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.

Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, juga melalui Bahri, Abdullah menerima uang Rp 2,2 miliar. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *