Akhirnya, Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, (Awal.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) investasi minuman keras atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama NU, Muhhammadiyah, MUI dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Baca Juga:  Jangan Lupa, Prioritaskan Jogo Tonggo!

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya resmi dicabut, dalam peraturan itu disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
(*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *