Tangani Kasus Penganiayaan Warga Sesuai Prosedur, Polres Pemalang Justru Dilaporkan ke Mabes Polri

Rufidi, penjaga lahan milik HM Rois Faisal menjadi korban pengeroyokan
Rufidi, penjaga lahan milik HM Rois Faisal menjadi korban pengeroyokan

PEMALANG (Awal.id) – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Pemalang makin menunjukkan titik terang setelah pihak Polres Pemalang memastikan bahwa penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur proses penyelidikan.

Hal itu disampaikan pihak Polres Pemalang setelah adanya pelaporan di Mabes Polri, yang dilakukan empat istri pelaku yang dikuasakan kepada empat pengacara, baru-baru ini.

Ps Kanit 1 Polres Pemalang, Aiptu Junaidi, mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 Oktober 2020 tersebut sudah sampai pada penahanan proses tahap satu di kejaksaan disangkakan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.

”Pada 26 Oktober 2020 terjadi kasus pengeroyokan dengan korban luka atas nama Mufidi dan sudah berjalan proses penuntutan di pengadilan. Dari kejadian ini kami sudah melakukan pemanggilan ke pelaku dan sejumlah saksi,” kata Junaidi saat ditemui, kemarin.

Baca Juga:  Kebiasaan Sepele Ini Bikin Wajah Tampak Lebih Tua Loh

Pemanggilan pertama disebutkan sudah dilakukan pada 16 Januari 2021 dan pemanggilan kedua dilakukan pada 18 Januari 2021. Junaidi menyebut, proses pemeriksaan juga sudah dilakukan dengan konfrontasi maupun pemaparan video kejadian.

Dikatakan juga, pada tahap pertama ada empat tersangka, kemudian pada tahap kedua bertambah menjadi tujuh tersangka dalam kasus ini.

”Terkait adanya pelaporan proses penanganan ke Mabes Polri, kami sudah mendapat tembusan. Kami siap dengan bahan-bahannya jika dibutuhkan Mabes Polri, karena proses penanganan sudah sesuai aturan. Adapun pelapor belum melakukan klarifikasi ke Polres Pemalang sejauh ini dan pelapor beridentitas dari luar Pemalang,” papar Junaidi.

Baca Juga:  Lepas Borobudur Marathon, Ganjar Janji Tambah Bonus Pemecah Rekor Nasional

”Konteks penanganan kasus ini terpisah dari masalah tanah yang ada di Desa Nyamplungsari. Namun sebagai catatan, di wilayah tersebut permasalahan pidana sudah kerap terjadi sejak 2017 terkait penyerobotan tanah yang berujung pada vonis penahanan beberapa orang selama 20 hari,” lanjutnya.

Dalam kasus penganiyaan ini, Mufidi merupakan satu dari beberapa tim dari pemegang surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 6 hektare bernomor 363/100-2-33-27/V/2017 di Desa Nyamplungsari dari HM Rois Faisal. Tim ini bertugas menjaga dan menata lokasi lahan.

Rois Faisal dalam kesempatan terpisah mengungkapkan, sebelumnya Mufidi dan timnya sempat dilaporkan sebagai pelaku perusakan tanaman oleh oknum desa setempat. Lalu disebutkan terjadi kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga:  Meriah Puluhan Nasabah Bank Jateng Purwodadi Senang Rasakan Manfaat DPLK Setia

”Tim kami itu, termasuk seperti Pak Mufidi dikeroyok sejumlah oknum warga pada akhir tahun lalu karena dianggap sebagai penghalang keinginan mereka untuk menguasai tanah milik kami. Aksi pengeroyokan itu menurut penyelidikan dan penelusuran patut diduga direncanakan sebelumnya,” tegas Rois.

”Kami memiliki bukti, sebelum aksi pengeroyokan, dilakukan pertemuan sejumlah tersangka pelaku di rumah yang ditulis sebagai sekretariat Kelompok Tani Alam Manunggal.

Akibat pengeroyokan itu, Pak Mufidi dan kawan-kawan menjadi korban. Pak Mufidi luka parah di bagian kepala karena sabetan senjata tajam,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *