Polsek Tembalang Bekuk Pencuri Motor

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan di dua lokasi.

Modus pelaku adalah dengan cara berpura-pura membeli motor yang diiklankan di media sosial. Begitu korban lengah motor tersebut dibawa kabur.

 

AKBP IGA DP Perbawa, Wakapolrestabes Semarang didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS menjelaskan, pelaku diketahui bernama Ahmad Wakhid (38), warga Dongko, Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Impor Besi Baja, Kejagung Tahan Tersangka TB

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir mencuri motor di Jalan Bayem V Sndangguwo, Tembalang, Jumat (4/6).

“Pelaku ini juga melakukan pencurian di Jalan Tembalang pada Senin (24/5) dengan modus yang sama. Pelaku mendapatkan Honda Beat, sedangkan pada kasus terakhir pelaku membawa kabur motor Honda CBR 150 tahun 2017 warna merah,” jelas AKBP IGA saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/6).

Baca Juga:  Konflik Keraton Surakarta Belum Usai, Ganjar: Rembugan Saja, Wong Ya Keluarga Sendiri

AKBP IGA mengatakan, korban melapor ke Polsek Tembalang, kemudian Satreskrim yang dipimpin oleh Ipad Hendro Soegijarto langsung melakukan penyelidikan setelah memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Usai dilakukan penyelidikan Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Kebonbatur, Mranggen. Saat dilakukan penangkapan polisi melakukan tindakan terukur dengan menembak kakinya.

“Setelah dilakukan penangkapan, unit Reskrim Tembalang berhasil menyita barang bukti berupa dua sepeda motor beserta BPKB hasil kejahatan,” ujar IGA.

Baca Juga:  Basrief Arief, Mantan Jaksa Agung Era Presiden SBY Meninggal Dunia

Pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Tembalang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *