Kejagung Setujui Keadilan Keadilan Restoratif Dua Tersangka di Kejari Gowa

Dr Fadil Zumhana
Dr Fadil Zumhana

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan tuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada dua tersangka yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kedua tersangka yang mendapat keadilan restoratif melakukan pelanggaran hukum yang berbeda. Kasus pertama dengan tersangka Lenteng DG Keena disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus itu terjadi pada Sabtu tanggal 15 Oktober 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, di Bontomajannang, Desa Bontoala, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Tersangka Lenteng DG telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dengan korban bernama Maya.

Selepas tersangka dan korban cekcok, lantaran tersangka menghina kakan korban, Mutia. Pada cekcok tersangka melontarkan kata-kata “Oh DG nompo itu menanmu ditiduri”. Mendengar kata-kata itu, korban membalas dengan mengucapkan kata dengan kalimat “Kurang ajar mulutmu.”

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Dalam Perkara Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Makian itu membuat tersangka emosi, sehingga tersangka menarik mukenah saksi anak Maya dengan kedua tangannya. Salah satu tangannya mengenai lengan sisi kiri saksi korban lalu tersangka meninggalkan korban.

Sedangkan dalam kasus yang kedua, tersangka atas nama Irmawati disangkakan melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Diketahui, pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021, pada pukul 10.00 WITA, di Jalan ANDI Tonro Kelurahan Pacinongan, Kabupaten Gowa, tersangka menyiram air panas yang ada di dalam termos ke arah tangan korban bernama Syarifuddin.

Baca Juga:  Semarang Juara! Arnaz Dukung Langsung Atlet Marching Band Bertanding

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena emosi dan jengkel kepada korban yang mendatangi rumah yang ditempati tersangka. Kemudian korban menyampaikan kepada tersangka untuk memberitahu suami tersangka untuk segera meninggalkan rumah yang telah ditempatinya, karena rumah tersebut merupakan milik saksi Kadir Fatwa.

Akibat perbuatan tersangka korban Syarifuddin mengalami luka melepuh di bagian kulit tangannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak mejelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada dua tersangka, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

“Tak hanya itu, Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku. Dengan pertimbangan lainnya adalah perkara ini jika diajukan ke pengadilan tidak ada manfaat yang lebih besar bahkan akan menimbulkan dendam untuk kedepannya,” papar Leonard dalam keterangannya dalam konferensi pers, Rabu, (19/1).

Baca Juga:  Polisi Amankan Tersangka Tabrak Lari di Depan Pasar Bulu

Leonard menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa nantinya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah melakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” papar Leonard. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *