Kasus Korupsi di LPEI, Lagi Jampidsus Kejagung Periksa 2 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Dua orang saksi diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Senin (7/2). Mereka diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan dua orang saksi ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, untuk melengkapi data-data yang dikumpulkan tim penyidik.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan data-data penyimpangan seputar pembiayaan ekspor nasional yang telah merugikan keuangan negara.
Menurut Leonard, dua orang saksi yang dimintai keterangannya tersebut, masing-masing TW selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan, dan AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan.
“Materi pemeriksaan dua orang saksi sama, yakni soal penilaian aset salah satu debitur LPEI,” jelas Leonard.
Leonard berharap dari pemeriksaan dua saksi ini, penyidik dapat menemukan fakta-fakta hukum yang bisa dijadikan pedoman untuk mengungkap penyimpangan tersebut. (*)



















