Kasus Korupsi di LPEI, Lagi Jampidsus Kejagung Periksa 2 Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) – Dua orang saksi diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Senin (7/2). Mereka diperiksa soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan dua orang saksi ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, untuk melengkapi data-data yang dikumpulkan tim penyidik.

Baca Juga:  Dua Orang Berboncengan Motor Matic Mondar-mandir Mencurigakan, Tiba-tiba...DOR!!!

Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan data-data penyimpangan seputar pembiayaan ekspor nasional yang telah merugikan keuangan negara.

Menurut Leonard, dua orang saksi yang dimintai keterangannya tersebut, masing-masing TW selaku Supervisor KJPP Asmawi dan Rekan, dan AA selaku Penanggung Jawab pada KJPP Nana, Imaduddin dan Rekan.

“Materi pemeriksaan dua orang saksi sama, yakni soal penilaian aset salah satu debitur LPEI,” jelas Leonard.

Baca Juga:  Polres Jepara Bekuk Dukun Pemerkosa Pasien

Leonard berharap dari pemeriksaan dua saksi ini, penyidik dapat menemukan fakta-fakta hukum yang bisa dijadikan pedoman untuk mengungkap penyimpangan tersebut. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *