Usut Kasus Korupsi PT Garuda, Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa 2 Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021, Senin (7/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak pada siaran persnya, Rabu (9/2), menjelaskan dua saksi yang dimintai keterangannya, yakni Capten AS dan JR.

Baca Juga:  Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat

Saksi Capten AS, kata Leonard, merupakan Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

“Saksi AS diperiksa soal mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leonard.

Sedangkan saksi JR, sambung dia, merupakan EVP PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2012. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca Juga:  Mantan Komisari PT Krakatau Steel Diperiksa Jampidsus Kejagung

“Pemeriksaan ini untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” paparnya.

Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *