Kejaksaan Republik Indonesia Berhasil Membawa Pulang DPO di Singapura

SEMARANG (Awal.id) – Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, Sabtu (26/6)
Hendra merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.
Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.
KASUS POSISI
Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan setelah memukul saksi korban berinisial HW menggunakan dumble ke kepala korban sehingga menyebabkan pendarahan di kepala. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Setelah konferensi pers, Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.