Kasus Penganiayaan di Bukit Rejo Semarang, Diduga Dipicu Dendam Lama
SEMARANG (Awal.id) – Polrestabes Semarang didampingi jajaran Reskrim Polsek Tembalang mengungkap kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Bukit Rejo, Tandang, Tembalang Semarang.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriadi menjelaskan aksi penganiyaan yang dilakukan tersangka diduga dipicu dendam lama kepada korban saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pelaku meyimpan dendam, karena saat di bangku sekolah pelaku menjadi korban bully dan sering dimintai uang setiap hari oleh korban yang sebagai kakak kelasnya saat itu,” papar Agus saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang.
Diketahui, lanjut Agus, kejadian terjadi saat korban berinisial T (39) mengantri daging kurban di pinggir jalan, kemudian tidak sengaja pelaku AP (38) melihat korban lalu menghampirinya dan memukuli korban.
“Korban menunggu antrean daging kurban,kemudian didatangi tersangka dan memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka dibagian wajah dan mata sebelah kanan,” tandas Agus.
Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (is)



















