Kasus Penganiayaan di Bukit Rejo Semarang, Diduga Dipicu Dendam Lama

SEMARANG (Awal.id) – Polrestabes Semarang didampingi jajaran Reskrim Polsek Tembalang mengungkap kasus penganiyaan yang terjadi di wilayah Bukit Rejo, Tandang, Tembalang Semarang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriadi menjelaskan aksi penganiyaan yang dilakukan tersangka diduga dipicu dendam lama kepada korban saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pelaku meyimpan dendam, karena saat di bangku sekolah pelaku menjadi korban bully dan sering dimintai uang setiap hari oleh korban yang sebagai kakak kelasnya saat itu,” papar Agus saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang.

Baca Juga:  Ini Indikator yang Digunakan Bappenas untuk Menetapkan Jateng sebagai Provinsi Terbaik PPD 2023

Diketahui, lanjut Agus, kejadian terjadi saat korban berinisial T (39) mengantri daging kurban di pinggir jalan, kemudian tidak sengaja pelaku AP (38) melihat korban lalu menghampirinya dan memukuli korban.

“Korban menunggu antrean daging kurban,kemudian didatangi tersangka dan memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka dibagian wajah dan mata sebelah kanan,” tandas Agus.

Atas perbuatannya, korban dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *