Kapolres Akhirnya Buka Suara, Kasus Penembakan Siswa SMK 4 Semarang
SEMARANG (Awall.id) – Tawuran antara dua kelompok gangster di Semarang berujung tragis. Seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GOR tewas setelah terkena tembakan anggota Polrestabes Semarang, Bripka R, pada Minggu dini hari (24/11).
GOR diduga terlibat dalam tawuran antara gangster Tanggul Pojok dan Seroja yang berlangsung di kawasan Kalipancur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.
“Tawuran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, GOR, adalah anggota kelompok *Tanggul Pojok* yang ikut terlibat dalam aksi tersebut. Tawuran ini berlangsung brutal, dengan kedua belah pihak membawa senjata tajam,” ujar Kombes Irwan dalam keterangannya, Senin (25/11).
Saat insiden berlangsung, Bripka R, yang sedang pulang setelah bertugas, melintas di lokasi kejadian. Melihat tawuran, ia berupaya melerai. Namun, situasi memburuk ketika sejumlah pelaku tawuran mencoba menyerangnya menggunakan senjata tajam.
“Bripka R berusaha menghentikan tawuran, tetapi justru diserang oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku bahkan mengancam menabraknya sambil membawa senjata tajam. Dalam kondisi terancam, Bripka R melepaskan tembakan untuk melumpuhkan. Namun, peluru mengenai pinggul GOR, yang akhirnya meninggal dunia,” jelas Irwan.
Polrestabes Semarang kini telah menetapkan empat anggota dari kedua kelompok gangster sebagai tersangka.
Sementara itu, Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah tengah memeriksa Bripka R untuk memastikan prosedur penggunaan senjata api yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kombes Irwan menegaskan bahwa upaya menindak gangster dan mencegah tawuran adalah prioritas, namun evaluasi atas tindakan anggota juga akan dilakukan demi menjaga profesionalitas dan integritas kepolisian.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan bahaya tawuran yang melibatkan anak-anak muda dan perlunya penanganan tegas terhadap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.