Perpanjangan PPKM Level 4, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi untuk Kepala Daerah

Mendagri Tito Carnavian
Mendagri Tito Carnavian

JAKARTA (Awal.id) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No 28 dan Inmendagri No 29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non-esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga:  Ganjar Ajak Diskusi Petani Simalungun Soal Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen. Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Baca Juga:  Kalahkan Ponpes Al Ulya Kaliwungu Selatan 4-0, Tim Darul Amanah Wakili Kendal di Liga Santri Piala Kasad 2022 Tingkat Provinsi

Inmendagri No 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Sementara itu, Inmendagri No.28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Baca Juga:  Jateng Operasi Yustisi dan Tes Antigen di Rest Area Jelang Libur Nataru

Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu terakhir.

Terakhir, Inmendagri No 29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2 dan level 1. Mendagri lewat instruksinya itu juga meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *