Bupati Jepara Bebastugaskan Sekda, Begini Pesan Gubernur Ganjar Soal Pelayanan Publik

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

SEMARANG (Awal.id) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan Bupati Jepara, Dian Kristiandi, berkonsultasi dengannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dengan pembebastugasan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko.

Selain mempersilakan agar Bupati Jepara berkonsultasi, Ganjar juga telah menurunkan tim untuk berkoordinasi dengan Pemkab Jepara.

“Bupatinya coba konsultasi ke saya terkait dengan itu, maka kemudian dari tim kami kita turunkan dan kita minta agar mereka berkoordinasi,” ujar Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (12/8).

Baca Juga:  Senangnya Masyarakat Bisa Salat Subuh Bersama Wapres dan Gubernur di Masjid Sheikh Zayed Solo

Terlepas dari masalah itu, Ganjar meminta agar dari pihak Bupati maupun Sekda segera duduk bersama berdiskusi. Terutama untuk kepentingan membangun Kabupaten Jepara.

“Saya sih intinya cuma satu, nampak-nampaknya memang antara bupati dan sekda mesti duduk bersama. Duduk bersama bagaimana membangun Jepara, itu aja. Kalau kemudian ada yang tidak cocok, ada yang tidak berkenan, ada yang tidak pas silakan dibicarakan,” kata Ganjar.

Baca Juga:  Austria Berminat Kerja Sama Sekolah Vokasi dan UMKM dengan Jateng

Jika pembebastugasan Sekda terkait dengan rotasi, kata Ganjar, maka bisa dilakukan sesuai prosedur dan tidak perlu menggunakan cara-cara yang rumit.

Terkait ini juga, Ganjar mengatakan telah meminta Sekda Jateng untuk turun dan mengecek permasalahannya.

“Saya hanya mengingatkan, soal yang seperti itu Pak Bupati bisa konsultasi dengan kami dan KASN. Tapi jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publiknya nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan, gitu aja,” tegas Ganjar.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran PMK di Kendal, Bupati Dico Tutup Pasar Hewan

Sekda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Edy Sujatmiko, dibebastugaskan sementara dari jabatannya per hari ini. Edy diduga melakukan pelanggaran disiplin kategori berat.

“Itu dibebaskan sementara dari jabatan, statusnya masih sekda. Dibebastugaskan dari jabatan untuk sementara dari jabatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, Selasa (10/8). (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *