Menurut BKD, Pembebastugasan Sekda Jepara Terkait Pelanggaran Disiplin

Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara
Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara

JEPARA (Awal.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, untuk sementara waktu dibebastugaskan dari jabatannya, menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan, pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu,” kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara, Ony Sulistijawan, di Jepara.

Terkait dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan Sekda Edy Sujatmiko, Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni 2021.

Baca Juga:  Alumni UGM Inisiasi Gerakan Kaos Rakyat untuk Dukung Ganjar

Menurut Ony Sulistijawan, sebelum pelanggaran disiplin tersebut dilaporkan ke KASN, Bupati Jepara juga sudah berupaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikannya, hingga akhirnya sampai ke KASN.

Karena ada dugaan pelanggaran tingkat berat, maka perlu ada pembebasan sementara dari tugas jabatannya. Keputusan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Berdasarkan pada pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.

Baca Juga:  Koordinasi dengan BBWS, Ita Bersama Forkopimda Kota Semarang Tinjau Lokasi Banjir

“Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima,” tutur Ony Sulistijawan.

Sementara tugas keseharian sebagai Sekda Jepara, Bupati Jepara menunjuk Asisten I Setda Jepara sebagai pelaksana harian.

Ony membuahkan, pembebasan sementara Edy Sujatmiko dari tugas jabatannya itu, karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan. Kasus itu saat ini masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Jateng. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *