Edy Sujatmiko Dibebastugaskan dari Jabatan Sekda Jepara

JEPARA (Awal.id) – Edy Sujatmiko mengaku tidak mengerti alasan pembebastugasan sementara dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara. Edy juga mengaku tidak mengerti dugaan pelanggaran disiplin kategori berat yang dilakukannya.
“Terkait dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan, saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke Mas Ony (Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD Jepara, Ony Sulistijawan), yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong, saya belum dijelaskan,” jelas Edy, Rabu (11/8).
“Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti,” sambung dia.
Edy mengakui sempat diperiksa oleh KASN atas dugaan disiplin tersebut pada bulan Juni 2021 lalu. Namun Edy tidak mengetahui secara jelas yang dimaksud dengan melanggar disiplin kategori berat tersebut.
“Yang disangkakan saya juga belum tahu, tapi setahu saya sudah pernah dipanggil ke KASN masalah pelanggaran berat itu, disangkakan itu lagi saya nggak ngerti. Saya minta penjelasan yang mengeluarkan SK Pak bupati ataupun BKD,” ungkapnya.
Edy mengatakan saat menjadi Sekda Jepara, dia bekerja sesuai dengan aturan dan kewenangan. Edy pun menyebutkan tidak pernah cuti saat bertugas menjadi Sekda. Dia pun menerima jika sekarang dibebastugaskan sementara diduga melanggar disiplin kategori berat.
“Kalau saya bekerja ya bekerja menurut saya ya sesuai tupoksi. Menurut saya, saya tidak pernah tidak masuk kerja, cuti saja tidak pernah. Saya melaksanakan semua tugas, saya juga nggak pernah mencuri. Saya nggak tahu disangkakan apa, disangkakan disiplin berat, yang tahu BKD-nya. Karena saya tidak mengerti,” ucap Edy.
“Sebagai pegawai diberhentikan tugas ya berhenti gitu saja,” tambahnya.
Edy mengaku heran karena surat keputusan pemberhentian dibebastugaskan diberikan secara mendadak. Dia mengaku mendapat SK tersebut pada Senin (9/8) pukul 15.00 WIB. Baru keesokan harinya dia mengaku melepaskan tugas sebagai Sekda. (is)



















