Keren ! Ini yang Dilakukan Puspenkum Kejagung : Inovasi Layanan Publik, Akes Informasi Publikasi Pemberitaan Cepat, Tepat dan Update

JAKARTA (Awal.id) – Dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kejaksaan RI, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuat beberapa inovasi terkait berupa pelayanan publik dalam rangka memberikan akses informasi kepada masyarakat dan publikasi pemberitaan yang cepat, tepat dan update.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan rilis yang dimuat dalam website Kejaksaan Agung dapat dikutip oleh para jurnalis serta link media sosial yang terkoneksi pada website bisa menjadi bahan berita.

Adapun caranya, kata dia, pertama dilakukan re-desain website, yakni berisi pemberitaan yang bersifat up to date, dapat diakses di mana dan kapan saja.

Baca Juga:  Kunjungi Polda Jateng, Menhub Apresiasi Kinerja Polisi dalam Pengamanan Malam Tahun Baru

Selain itu, sambungnya, re-desain juga menyangkut adanya sistem pelaporan online dan sudah terkoneksi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang terkoneksi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

“Dalam re-desain website itu juga telah tercantum jendela informasi tilang, Content Management System (CMS) publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Daftar Buronan, Halo JPN, e-PPID,” kata Ketut pada siaran persnya, di Jakarta, Senin (12/9).

Baca Juga:  Dua Perwakilan Jaksa Partisipasi dalam Pelatihan Penanganan Perkara Aset Kripto oleh Southeast Asia Cryptocurrency Working Group

Ketut menambahkan, untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik, Kejaksaan Agung telah membuat beberapa konten terkait dengan publikasi kinerja, yaitu program news recap, podcast, dan Pojok Puspenkum yang tersalur ke kanal YouTube dan media sosial Kejaksaan RI.

Selain itu, juga diadakan konferensi pers on the spot yaitu media maupun pejabat yang akan melakukan teleconference dapat dilakukan di mana dan kapan saja serta tidak dibatasi oleh waktu dan tempat.

Sementara untuk mengantisipasi dampak negatif dan pemberitaan dan media sosial, menurut Ketut, Tim Kejaksaan Agung membentuk tim patroli news dan media sosial, sehingga meminimalisir pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan RI dan menekan angka pegawai yang melanggar aturan-aturan yang terkait dengan konten media sosial.

Baca Juga:  Satgas Mafia Tanah Dibentuk, Kajati Jateng Beberkan Kerugian Hingga Rp 23 M

“Inovasi ini telah dibentuk Tim Khusus dalam rangka pengoperasian pelaksanaan dan update berita setiap harinya yang terdiri dari personel Puspenkum Kejaksaan Agung sebanyak 30 orang. Tim Puspenkum juga mengefektifkan layanan Call Center dengan nomor 150227 dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk berbagi hal terkait kinerja Kejaksaan di daerah maupun pusat,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *