Jampidum Setujui 2 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

“Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan ekspose terhadap kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Rabu (28/9).

Ketut menjelaskan ekspose yang dilakukan secara virtual dihadiri oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Identitas Mayat Perempuan di Pudak Payung

Sedangkan dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, kata Ketut, yakni teersangka Nelly Arwam Siray dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Adi Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ketut menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan beberapa alasan, yaitu:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
Baca Juga:  BI Launcing SIAP QRIS di Pasar Kaliwungu

Atas persetujuan tersebut, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *