KPK Gelar Webinar Pengendalian Gratifikasi, Wali Kota Hendi : Kita Harus Bersama-sama Perangi Korupsi
SEMARANG (Awal.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan webinar pengendalian gratifikasi sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, atau Hakordia tahun 2021. Webinar yang dilakukan dengan metode daring dan ditayangkan melalui kanal Youtube KPK RI mengusung tema “Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi”.
Sejumlah tokoh didapuk sebagai pembicara, salah satunya Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebagai penerima penghargaan antigratifikasi selama dua tahun berturut-turut, yaitu tahun 2013 dan 2014.
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu hadir secara daring bersama dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Wakil Menkumham RI Edward Omar Sharif Hiariej, Irjen Kemenag RI Deni Suardini, Inspektur Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun, serta Junior Manager PT KCI Wahyu Listyantara.
Hendi, dalam kegiatan tersebut mengungkapkan gratifikasi merupakan sebuah budaya yang harus diubah dengan komitmen bersama. Salah satunya diperlukan contoh-contoh yang diberikan para pimpinan ke bawah, sehingga seluruh elemen dapat memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi.
“Maka menurut saya kita harus bersama-sama dalam memerangi korupsi. Tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, jangan hanya dibebankan pada KPK, atau aparat penegak hukun yang lain, tapi menjadi tanggung jawab seluruh warga bangsa,” kata Hendi, Selasa (30/11).
Hendi mencegah atau menangkal tindakan korupsi di wilayah hukum Kota Semarang, pihaknya telah memaksimalkan kanal pelaporan “Lapor Hendi”. Masyarakat yang mengetahui kejanggalan yang bisa berdampak kerugian negara bisa aktif melaporkan ke ruang publik tersebut.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menekankan pentingnya upaya pengedalian gratifikasi dilakukan dalam membangun pelayanan publik yang tidak memihak.
Dia mengaku siap mendorong adanya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik yang dapat memberikan kepastian pada masyarakat, sehingga tidak terdapat potensi gratifikasi.
“Ketika banyak gratifikasi, maka pelayanan publik akan pro kepada yang memberi. Nah, adanya pro kepada yang memberi itu yang sebenarnya kita hindari dengan cara melaporkan gratifikasi,” ujar Nurul Ghufron.
Menurut dia, kelola perlu dimulai dari keuangan negara, sehingga hingga layanan publik itu bisa berkepastian. ”Kalau sudah berkepastian, harapannya tidak perlu lagi ada pemberian-pemberian yang bisa mempengaruhi penyelenggara negara dalam memberikan pelayanan,” tambahnya.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan jika gratifikasi sebenarnya memiliki pengertian yang netral, namun bagi penyelenggara negara, gratifikasi dan suap kemudian memiliki perbedaan yang tipis.
Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya pelaporan gratifikasi agar kemudian penyelenggara negara tidak terjerat pidana.
“Beda gratifikasi dan suap kalau bahasa anak mudanya beti, atau beda tipis. Untuk itu bagi yang menerima gratifikasi harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan tidak boleh lebih dari 30 hari,” jelas Edward.
Dia mengatakan seseorang ketika menduduki jabatan publik, penyelenggara negara tidak boleh lagi menerima pemberian apapun, baik secara langsung, maupun tidak langsung. (is)



















