Idul Fitri 1442 H, 6.678 Napi di Jateng Terima Remisi

Napi Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 H.
Napi Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1442 H.

SEMARANG (Awal.id) – Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi momentum menggembirakan bagi para nara pidana Jateng. Pada hari penuh kemenangan itu, sebanyak 6.678 narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan Provinsi Jawa Tengah menerima remisi khusus.

Napi yang mendapat revisi khusus Idul Fitri ini merupakan para binaan di lembaga pemasyarakat yang tersandung perkara pidana di berbagai pelanggar, baik perkara pidana ringan maupun berat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Syafar Pudji Rochmadi, di Semarang, Kamis, memerinci napi penerima remisi khusus Lebaran 2021 berdasarkan tindak pidana terdiri atas 4.633 napi pidana umum, 2.002 napi narkotika, 22 napi terorisme, 10 napi tipikor, dua napi kasus perdagangan ilegal, dan seorang napi kasus pencucian uang.

Baca Juga:  Tawuran Antar Siswa SMK, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Menurut Syafar, unit pelaksana teknis yang terbanyak yang memperoleh remisi Lebaran 2021 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, yakni sebanyak 451 napi.

“Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin napi, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” paparnyaa.

Baca Juga:  Perusahaan di Jateng Diminta Bina UMKM dan Fasilitasi Pekerja Hamil

Selain itu, lanjut dia, remisi khusus ini diberikan kepada napi yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau bukan tahanan. Berkekuatan hukum tetap bagi napi berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen.

Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP 99/2012, lanjut dia, harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.

Tindak pidana yang terkait dengan ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika l, dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Baca Juga:  JAM-Intelijen Reda Manthovani Raih Penghargaan Duo Award sebagai Penggerak Program Jaga Desa yang Peduli terhadap Dana Desa

“Napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga dari masa hukumannya kami berikan remisi khusus ini,” katanya.

Menyinggung jumlah napi penghuni lapas dan rutan di Jateng, Syafar memaparkan hingga per  3 Mei 2021 sebanyak 13.796 orang dengan jumlah narapidana 11.312 dan tahanan 2.484 orang. Sedangkan kapasitas hunian lapas/rutan sebanyak 9.341 orang. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *