Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung terkait Impor Garam Industri

JAKARTA (Awal.id) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Jakarta, Jumat (7/10).

Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 – 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Jumat (7/10), mengatakan pemeriksan Susi Pudjiastuti berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

Baca Juga:  Kejari Kota Semarang dan IAD Gelar Baksos dan Berikan Bantuan Banjir di Wilayah Tlogosari Semarang

“Saksi diperiksa kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut. Saksi saat itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam,” kata Ketut.

Ketut membeberkan berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Salah satu pertimbangan saksi dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

Namun, sambung Ketut,  rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.

Baca Juga:  Dampingi Jokowi Groundbreaking Pabrik Wavin, Ganjar: Ini Bukti Kepercayaan Investor

“Penyimpangan ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok,” ujarnya.

Tim penyidik menduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Baca Juga:  Asimilasi Diperpanjang, Lapas Semarang Sosialisasikan Perkemenkumham No 43 ke Napi

“Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang,” paparnya.

Dia menambahkan dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Untuk mengamankan alat bukti, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.

Selama pemeriksaan saksi, penyidik Jampidsus menerapkan  protokol Kesehatan secara ketat. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *