Lima Oknum Anggota Calo Penerimaan Bintara Polri, Resmi Dipecat
SEMARANG (Awal.id) – Lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat menjadi calo penerimaan bintara Polri 2022 resmi dipecat dari kepolisian.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini diputuskan setelah adanya Peninjauan Kembali (PK) oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia menyebut, putusan ini sudah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Selain pemecatan, pihaknya memastikan akan memproses pidana oknum anggotanya yang berprilaku menyimpang.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan proses pidana jadi saat ini para penyidik kami berupaya untuk melengkapi alat bukti seperti yg tercantum dalam Pasal 184 KUHAP dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus ya saat ini sudah di patsus oleh Propam,” ujar Iqbal didepan para awak media di Mapolda Jateng, Senin (20/3).
Iqbal menuturkan beberapa aspek mendasari PK yang diputus oleh Kapolda Jateng. PK itu juga sudah diajukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit dan disetujui.
“Ada beberapa aspek yg diajukan oleh bapak Kapolda ke bapak Kapolri. Yang pertama aspek sosiologis dampaknya bagi internal. Kemudian aspek yuridis karena perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat. Aspek sosial karena berpengaruh pada masyarakat dan aspek organisasi,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia membeberkan selain kelima oknum anggotanya, pihaknya juga akan memproses pidana dua oknum ASN Polda Jateng.
“Sama ya tapi juga melalui proses tetap akan dilalukan PTDH yang bersangkutan tetapi melalui proses nanti akan diproses melalui sidang juga,” tuturnya.
Pihaknya memastikan kasus KKN ini akan diproses hukum hingga akhir. Dirinya mengklaim kepolisian akan menerapkan prinsip bersih transparan dan akuntabel (BETAH). “Proses penahapannya sebenarnya sudah di lakukan secara betah sudah dilakukan. Tapi mereka menembak di atas pelana kuda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap kelima oknum Polda Jatwng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Saat ini mereka sudah dilakukan penempatan khusus.
Selain lima polisi ada juga dua ASN yang terlibat. Seiring berjalannya waktu kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebur. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.
“Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana. Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini,” pungkas Iqbal.



















