Jaksa Agung Sebut Penegakan Hukum demi Kepastian Hukum dan Menjamin Hak Masyarakat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penegakan hukum diterapkan untuk mendorong kepastian hukum, sehingga bisa bermanfaat, karena mamlu menjamin hak-hak masyarakat.

Pernyataan tersebut dilontarkan Jaksa Agung saat audensi dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Menara Kartika, Jakarta, Selasa (13/9).

Pada audensi itu Komite I DPD RI menyoroti tentang investasi ilegal di daerah yang merugikan masyarakat banyak, lantaran penegakan hukum yang alam, kurang tegas dan adanya dugaan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, DPD juga menyoroti adanya mafia tanah pada proyek-proyek strategis nasional, tempat pariwisata dan penggunaan untuk kepentingan umum.

Baca Juga:  Elemen Masyarakat 34 Provinsi Gelar Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024

Jaksa Agung memaparkan terkait mafia tanah, Kejaksaan sangat konsen terhadap hal tersebut. Untuk mencegah pelanggaran hukum tersebut, Kejaksaan telah membentuk Satgas Mafia Tanah.

“Pembentukan Satgas Mafia Tanah ini sebagai bukti keseriusan Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah, sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik, termasuk tanah negara agar tidak diambil oleh mafia tanah,” kata Jaksa Agung, di Jakarta, Selasa (13/9).

Untuk program penerangan hukum dan penyuluhan hukum, menurut Jaksa Agung, tidak saja diterapkan di daera, namun di tingkat pusat juga telah digalakkan dengan berbagai media, baik secara langsung dengan mendatangi masyarakat, secara virtual (online).

Baca Juga:  Ingin Segera Tuntas, Keluarga Iwan Boedi Kirim Surat ke Jokowi

“Bahkan, kami juga menggunakan sarana media elektronik dan media sosial sebagai sarana tercepat, ter-update dan dapat diakses di mana saja,” kata Burhanuddin.

Orang pertama di jajaran Kejaksaan ini mengatakan dalam penegakan hukum, pihaknya selalu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Untuk menciptakan hukum yang beradilan, dan memenuhi dinamika yang berkembang di masyarakat, Kejaksaan membentuk Rumah Restorative Justice dengan mengedepankan kearifan lokal dalam menyelesaikan segala persoalan di masyarakat.

Baca Juga:  Kejati Jateng Amankan Direktur Istana Cendrawasih Motor, Penyimpangan Kredit Hingga Rp 30 M

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada DPD yang mampu mendorong dan berperan aktif dalam. optimalisasi penegakan hukum di lapangan. Dia menilai kehadiran DPD bukan saja memberikan masukan kepada jajarannya saja, namun dapat pula menjadi lembaga pengawas terhadap kinerja aparatur Kejaksaan di daerah sebagaimana peran media.

“Saya berterima kasih atas kedatangan Komite I DPD RI. Kami berharap DPD bisa menjadi mitra yang baik bagi Kejaksaan, khususnya untuk memberikan masukan, dan sinergi pengawasan jaksa daerah. Kejaksaan dan DPD memiliki komitmen untuk menegakkan hukum yang bersifat konsisten, profesional dan berintegritas. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *