Kena Tipu Dana Bansos, Kades Tambahrejo Nekat Selewengkan Dana Desa

KENDAL (Awal.id) – Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Jiman mengaku menyelewengkan Dana Desa tahun 2018 dengan alasan kena tipu pencairan dana bantuan sosial. Hal itu diungkap tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (11/10).
“Waktu itu saya diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 700 juta agar bantuan sosial bisa cair. Setelah uang saya transfer ke orang tersebut, namun bantuan tidak kunjung cair,” jelas Jiman.
Jiman mengaku telah menggunakan dana rehab bangunan tersebut untuk mengganti kerugian, karena dirinya korban penipuan Dana Bansos.
“Saya minta maaf kepada warga Tambahrejo yang membuat pembangunan terhentikan di tahun 2018. Namun pembangunan sudah bisa diselesaikan di tahun 2021 ini,”ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan menjelaskan, pengakuan tersangka bahwa dirinya kena tipu dana bansos tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.
“Yang jelas dana desa tersebut digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Daniel menerangkan tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dia mengatakan, semula pada tahun 2018 Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa untuk pembuatan BUMdes sebesar Rp. 439.276.200.
“Setelah dicairkan anggaran tersebut diminta semua oleh Kepala Desa dan anggaran tersebut tidak semua digunakan untuk pembuatan BUMdes, melainkan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tutur Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil PKKN yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148, 874 juta.
“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Jiman bin Mangin telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (is)