Polrestabes Semarang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Mewah

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk sindikat pencurian dua mobil mewah di Jalan Kuala Mas Raya, Panggung Lor, Semarang Utara, Semarang.

Tiga pelaku tertangkap di lokasi terpisah di Jawa Timur, setelah mencuri dua mobil di Semarang. Mereka adalah Edi Supriyatno yang ditangkap di Sidoarjo, Subekhan di Lumajang, dan Sutikno di Situbondo. Satu pelaku berinisial AR masih diburu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan aksi pencurian berawal adanya laporan warga bernama Edy Marwan. Dua mobil mewah yang terparkir di halaman rumah hilang pada Rabu (29/4) dini hari.

Baca Juga:  Korupsi PT Krakatau Steel, Ahli PT Amythas Diperiksa Kejagung

Para pelaku yang berasal dari Jawa Timur datang ke Semarang sengaja melancarkan aksi pencurian secara acak.

“Dengan modus  keliling sejumlah rumah yang sepi dan terdapat mobil. Ada sasaran langsung masuk rumah mengacak-acak cari kunci mobil,” jelas Irwan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/5).

Usai  mencuri mobil, para pelaku langsung kabur ke Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan dua mobil yang dicuri, rencananya akan dijual setelah Idul Fitri. Namun belum menikmati hasil pelaku telah dibekuk.

Baca Juga:  PKK Harus Bisa Multi Talenta

Pelaku Edi Supriyatno mengaku melakukan aksi pencurian setelah mengantarkan keluarga teman di Semarang.  “Kejadian pukul 02.00, kita bagi tugas. Kami bertiga masuk rumah cari kunci, dan satu siaga di luar,” ujar Edi.

Polisi kini masih terus mengembangkan kasus sindikat pencurian ini. Ada kemungkinan dilakukan lebih dari empat pelaku.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan. Dari tangan pelaku petugas menyita sejumlah barang bukti dua mobil Honda CRV putih H8274 BD dan Lexus F Sport nopol H 9 EM,” imbuh Irwan.

Baca Juga:  DPRD Jateng Terima Kunjungan Aliansi Masyarakat Pembaharuan Kota Semarang, Diskusi Soal Otonomi Khusus di Papua

Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana sembilan tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *