BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tangkap dan Pulangkan Buronan Penipuan Bodong Al Naura di Jepang

JAKARTA – Tim Kejagung RI berhasil memulangkan seorang buronan kasus penipuan investasi bodong dari Jepang. Buronan tersebut, Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Al Naura akan menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun.
“Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (25/10).
Proses pemulangan Al Naura dilakukan berkat kerja sama antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo.
Otoritas Jepang telah mengamankan Al Naura atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol, yang difasilitasi oleh Atase Imigrasi KBRI Tokyo.
Pencarian terhadap Al Naura dilakukan melalui red notice, yang merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap individu yang dicari.
Setelah pemulangan, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk segera dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. “Karena yang bersangkutan sudah berstatus terpidana, kami akan melakukan eksekusi sebagai eksekutor,” tambah Harli.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memulangkan pelanggar hukum untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan.



















