NWT, Tersangka Kasus SK Bodong PDAM Demak Akhirnya Ditahan Polisi

Tersangka NWT saat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran SK Bodong Eka sebesar Rp 150 juta, namun janji itu hingga sekarang belum direalisasikan.
Tersangka NWT saat membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang pembayaran SK Bodong Eka sebesar Rp 150 juta, namun janji itu hingga sekarang belum direalisasikan.

DEMAK (Awal.id) – Penyidik Reserse Kriminal Polres Demak akhirnya menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan pengelapan dana 14 calon karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, Jumat (10/9).

Tersangka NWT, oknum karyawan PDAM Cabang Wonosalam, Demak untuk sementara waktu dititipkan sel Polsek Mranggen. Sedangkan rekannya, MFA yang merupakan oknum anggota GNPK Demak, akan dilakukan pemanggilan kembali. Pada pemanggilan pertama, MFA tidak datang .

Penahanan terhadap tersangka ’pengepul’ uang fulus dari para korban ”SK Bodong” PDAM ini dilakukan penyidik setelah pemberkasan dinilai cukup.

Kapolsek Mranggen AKP Thohari membenarkan pihaknya menerima penitipan tahanan tersangka NWT dari Polres Demak. Namun, dia belum bersedia menjelaskan soal penahanan tersangka di wilayahnya.

Baca Juga:  Berangsur Membaik, Zona Hijau Covid Kini Jadi 5 Daerah

Sementara itu, kuasa hukum salah satu korban SK Bodong Agus Cahyo Mardiko, Siswo Raharjo, SH,MH, dan Yoyok Sakiran juga mengamini soal penahanan terhadap tersangka NWT.

“Informasinya memang NWT sudah ditahan. Sedang untuk tersangka FAM masih akan dilakukan pemanggilan lagi, ” jelas Yoyok Sakiran. 

Yoyok yang juga paman Agus Cahyo Mardiko (korban) mengapresiasi tinggi kinerja penyidik Polres Demak yang telah melakukan penahanan tersangka.

Dua korban penerima 'SK Bodong' Agus Cahyo Mardiko & Eka Armianto, didampingi Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Yoyok Sukiran dan DPC LAI Demak Amat Kabib SE saat membuat laporan ke polisi.

Dua korban penerima ‘SK Bodong’ Agus Cahyo Mardiko & Eka Armianto, didampingi Ketua DPD BPAN-LAI Jateng Yoyok Sukiran dan DPC LAI Demak Amat Kabib SE saat membuat laporan ke polisi.

Menurut Yoyok yang juga Ketua DPD Lembaga ALiansi Indonesia (LAI), ada rumor miring yang berkembang di publik, bahwa ada ’orang kuat’ di balik kasus SK Bodong PDAM Demak, sehingga polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, meski bukti dan saksi sudah kuat untuk menjebloskan tersangka ke hotel prodeo.

Baca Juga:  Klaster Keluarga Melonjok 80 Persen, Wali Kota Hendi: Ini Penyebabnya

“Dengan ditahannya NWT, juga nantinya MFA akan membuktikan bila klaim ada back-up kuat di belakang tersangka FAM tidak terbukti. Dan penyidik benar-benar masih tegak lurus menjunjung kebenaran dan fakta hukum dari kasus yang ditangani,” jelas Yoyok.

Jadi Atensi Kapolda Jateng

Sebagaimana diketahui kasus penipuan dan penggelapan -SK Bodong Direktur PDAM Demak yang menelan korban 14 orang dan menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah telah menjadi atensi pimpinan Polda.

Selain menjadi atensi pimpinan Polri Jawa Tengah, dugaan kasus pelangaran pasal 378 KUHP itu juga telah membuat geger publik Demak. Pasalnya salah satu pelakunya FAM, selama ini dikenal sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Tengah.

Baca Juga:  Jika Merapi Erupsi, Warga Siap Evakuasi

Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan masuk menjadi karyawan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Dharma Demak.

Pihak Kepolisian Kota Wali itu sendiri telah menetapkan NWT dan MFA sebagai tersangka yang diindikasikan kuat melakukan pelanggaran pidana pasal 378 KUHP Pidana atau pasal 372 KUHP pidana.

Merujuk dari Surat Pemberitahuan Perkembanhan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Demak yang dikirim ke Toliman bin Taslim orang tua korban Agus Cahyo Mardiko, (7 September 2021), menyebutkan, penyidik menindak lanjuti hasil SP2HP sebelumnya, melakukan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka NWT dan MFA, guna kelengkapan penyusunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap para tersangka.

Hasil BAP tersebut selanjutnya akan dikirim ke Kejari Demak untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *