Mahasiswa dan Alumni Unsoed Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Guru Besar Hukum Pidana

PURWOKERTO (Awal.id) – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada Prof Dr ST Burhanuddin mendapat dukungan penuh dari sejumlah elemen mahasiswa dan alumni universitas setempat.

Penganugerahan/pengukuhan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana atau Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Unsoed, sebagaimana diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Unsoed Purwokerto, disampaikan perwakilan mahasiswa dan alumni Unsoed saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam (9/10).

Perwakilan mahasiswa yang memberikan dukungan kepada Burhanuddin, yakni Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) FH Unsoed, Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik, DPD KNPI Banyumas, Sapma Pemuda Pancasila Komisariat Unsoed, dan Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita).

Baca Juga:  Tiga Polisi Gugur dalam Insiden Penembakan Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Juru bicara perwakilan mahasiswa, Rio Putra Pratama menyambut baik Keputusan Mendikburistek untuk mengangkat Prof Dr ST Burhanuddin menjadi dosen tidak tetap dan penganugrahan gelar kehormatan sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana Unsoed Purwokerto.

“Pengangkatan jabatan profesor kepada Prof Dr ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri,” kata Rio.

Menurut Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FH Unsoed ini, para Guru Besar Unsoed menilai Jaksa Agung telah semua persyaratan secara akademis maupun secara administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan profesor sebagai dosen tidak tetap Nomor 1523/E4/KP/GBDTT/2021.

“Pengangkatan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof Dr ST Burhanuddin ini akan menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa, khususnya kalangan civitas academika di FH Unsoed Purwokerto,” paparnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pancasila, Wali Kota Semarang Ajak Warga ’Bergerak Bersama’ Hadapi Persoalan  Bangsa

Kontribusi Positif

Rio mengatakan kiprah Jaksa Agung Burhanuddin dalam menegakan supremasi hukum nyata-nyata telah memberikan kontribusi positif. Dari penilaian para Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, kontribusi atas keilmuan yang dimiliki Burhanuddin mampu dikembangkan pada masa mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum sipil (civil law) dan hukum umum (common law).

Rio berharap kualitas keilmuan, pengalaman sebagai praktisi hukum pidana, serta segenap pengetahuan istimewa atau tacit knowledge yang dimilki Prof Dr ST Burhanuddin tersebut dapat ditularkan dan dijadikan rule model sebagai teladan serta dorongan motivasi bagi generasi penerus bangsa, khususnya bagi segenap civitas akademika Unsoed Purwokerto.

“Kajian-kajian keilmuan Jaksa Agung soal ilmu dan penerapan hukum di lapangan tentu sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta kemajuan di bidang ilmu hukum pidana. Penyelesaian perkara pidana tidak lagi berorientasi kepada pemidanaan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiwa (Adkesma) BEM FH Unsoed Fadlan Naufal Aditya mengatakan wajar jika ada pihak yang setuju dan tidak setuju terhadap penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga:  Kejari Kota Semarang Hancurkan Sabu dan Ribuan Pil Psikotropika

Menurut dia, komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi cukup besar dan setidaknya telah dibuktikan dalam perkara Jiwasraya maupun Asabri.

“Wajar kalau dari yang bersangkutan ada kekurangan, namanya juga manusia,” katanya.

Sedangkan Ketua Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unsoed Yudo F Sudiro memberikan apresiasi kepada Unsoed atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana khususnya dalam hal restorative justice.

Yudo berharap ke depan, Unsoed bisa mengambil tokoh-tokoh nasional untuk bisa menjadi Guru Besar atau mengajar di perguruan tinggi negeri tersebut, sehingga bisa disejajarkan dengan universitas-universitas ternama seperti UGM, UI, atau Undip.

Penganugerahan gelar kehormatan kepada Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana akan dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, pada Jumat ini (10/9). (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *