Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

SEMARANG (Awall.id) – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap seorang pria paruh baya karena tega menyetubuhi seorang gadis dibawah umur.

Pelaku yakni seorang penjual mie ayam bernama Sholihin (56) merupakan warga Semarang Utara. Dia tega mencabuli korban berinisial SS (15).

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku melakukan aksinya sebanyak empat kali sejak bulan Maret 2023 tahu lalu di tiga tempat yakni Warung Mie Ayam, Losmen Jalan Imam Bonjol dan tempat Kos di Jalan Gurami Semarang Utara.

Baca Juga:  KPU Ingin Pemerintah Jadwalkan Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Wakasatreskrim Polestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan orang tua korban.

“Orang tua korban melaporkan atas perlakuan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap anaknya saat main di warung Mie Ayam pelaku tak jauh dari warung ayam penyet milik korban,” katanya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa tersangka Sholihin mencoba merayu korban untuk melakukan perbuatan bejat itu dihadapan adiknya yang turut main di warung Mie Ayam pelaku.

Baca Juga:  KONI Kota Semarang Dorong Perkembangan Kenshi

“Ketika korban hendak pulang, pelaku merayu korban dengan mengajak ke hotel lagi serta meraba kemaluan korban. Melihat perlakuan pelaku tersebut, adik korban sesampai dirumah menceritakan kepada orang tuanya,” tandasnya.

Sementara, Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menambahkan saat ini korban tengah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak.

“Karena korban masih dibawah umur, kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya,” tambahnya.

Baca Juga:  Ganjar Nobar Bola di Halaman Rumah Warga Desa di Banjarnegara

Disisi lain, tersangka mengakui perbuatanya dengan dalih nafsu melihat korban dan suka sama suka.

“Saya nafsu melihat korban dan perbuatan  itu suka sama suka dan saya mengakui semua perbuatan yang saya lakukan,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancama pidana 15 tahun penjara.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *