Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas

SEMARANG (Awall.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis (18/4).

“Ketiga saksi yang diperiksa adalah, SP, Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk., RAT, Karyawan PT Antam Tbk., AU, Karyawan PT Antam Tbk.” ungkap Ketut

Baca Juga:  Ketua BSNPG Jateng Ferry Wawan Cahyono: Kesiapan Saksi Partai Golkar Jadi Kunci Kesuksesan di Pilkada 2024

Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Antam Tbk sebagai tersangka dalam kasus ini. Langkah pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil dari pemeriksaan tersebut. Penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tugas Bupati/Wali Kota Sementara Diisi Pelaksana Harian, Berikut Daftarnya

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan, untuk perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan secara terpisah sesuai dengan perkembangan dari Kejaksaan Agung.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *