Aniaya PSK saat Kencan di Hotel, Seorang Waiters Ditangkap Polisi
by Angga Badana · Published

SEMARANG (Awal.id) – Akibat menganiaya seorang wanita berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), seorang pria bernama Boy Anantyasari harus berurusan dengan polisi.
Pelaku tersebut berprofesi sebagai waiters di salah satu warung makan di Jalan Anjasmoro dan merupakan warga Dusun Banjarsari Kelurahan Banjarsari Kecamatan Kradenan, Grobogan.
Menurut keterangan, pelaku sengaja menyiapkan munthu dari tempat Ia tinggal dan berniat untuk melukai korban berinisial S (39) lalu kemudian rencanannya ingin menguasai uang dan harta milik korban.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kronologi bermula korban bersama dengan pelaku bertemu di kawasan Poncol, kemudian terjadi deal untuk menggunakan jasa dan transaksi prostitusi dengan harga Rp 300 ribu.
“Sesampainya di Hotel Pantes, mereka melaksanakan cek in di Kamar 310 dan selanjutnya melakukan transaksi dan pelaku membayar. Kemudian pada berhubungan intim dengan posisi korban menungging pelaku mengambil munthu warna hitam dan langsung dipukulkan kearah korban bertubi tubi sebanyak kurang lebih 9 kali pukulan ke arah kepala,” jelas Donny saat memimpin Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5).
Saat korban dipukuli kepalanya, lanjutnya, spontan tanpa perlawanan dengan kondisi luka selanjutnya korban tanpa busana menyelamatkan diri ke bagian receptionis untuk meminta pertolongan.
“Korban oleh saksi langsung dibawa ke Rumah Sakit Pantiwilasa dr Cipto untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dan didapati luka 25 jahitan dibagian kepala. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke pos security hotel dan kemudian berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar Donny.
Sementara, pelaku mengaku melakukan hal tersebut untuk bisa mendapatkan uang dan harta korban dengan alasan untuk tambahan bayar angsuran motornya. Bahkan, saat ditanyai awak media, Ia mengucap melakukan hal tersebut karena sering nonton film psikopat.
“Saya memang sudah berniat melukai korban, dan berharap bisa dapat uang untuk bayar angsuran motor saya,” ujar Boy dihadapan awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana Jo. Pasal : 53 KUH Pidana atau Pasal : 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Cip)



















