Mengaku Polisi, Dua Pelaku Penganiyaan Dibekuk Polsek Ngalian

SEMARANG (Awal.id) – Polsek Ngalian Polrestabes Semarang membekuk dua orang pelaku pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di Jl Kedungpane, tepatnya di depan Toko B&J pada Sabtu (1/1) malam.

Atas laporan korban berinisial TD, petugas berhasil membekuk dua pelaku berinisial FS (27), warga Lamper Tengah dan KR (41), warga Tembalang pada (4/1). Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah pistol korek api yang digunakan pelaku untuk menakuti agar korban percaya bahwa pelaku adalah anggota polisi yang sedang berdinas.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Umbar Wijaya memaparkan kronologi yang dilakukan oleh kedua pelaku yang mengaku menjadi anggota polisi tersebut.

Bermula ketika di lokasi kejadian, kedua tersangka yang mengendarai mobil sewaan Brio bernomor menyalip korban. Usai mendahului korban, kedua pelaku memberhentikan laju kendaraan motor korban dan mengaku menjadi anggota polisi yang sedang bertugas. Korban yang ketakutan, akhirnya ia menuruti apa yang dimau kedua tersangka.

Baca Juga:  Peringati Hari Anak, BMCI Salurkan Bantuan Pendidikan dari Donasi Konsumen Alfamart di Kota Semarang

“Usai berhasil memberhentikan motor korban, ia diminta untuk membonceng tersangka FS, kemudian sesampainya di depan pintu 2 Kampus UIN dilakukan penggeledahan dengan alasan ditemukan pil koplo di dalam bungkus rokok yang sudah disiapkan oleh pelaku,” papar Umbar saat melakukan konferensi pers didampingi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dan Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa, Jumat (7/1).

Karena korban ketakutan, lanjut Umbar, kedua pelaku berdalih akan membawa korban menuju Polda Jateng. Akan tetapi yang terjadi malah korban dibawa berputar-putar oleh kedua tersangka di daerah Semarang atas sampai pagi hari.

Umbar menjelaskan, lantaran kedua pelaku butuh uang, mereka akhirnya memiliki ide untuk menakut-nakuti korban agar tidak dibawa ke kantor kepolisian kemudian menawari korban untuk menggadaikan motor milik korban.

Baca Juga:  Kesulitan Bibit dan Minat Berkurang, Asosiasi Petani Tebu Wadul ke Ganjar

“Setelah pelaku berhasil menggadaikan motornya dengan harga Rp 3,5 juta, korban kemudian diturunkan di daerah Krapyak. Namun, tidak sampai di situ, sebelum turun pelaku masih menggeledah dompet dan kantong korban dan ternyata masih ada uang Rp 650 ribu. Kemudian uang Rp 600 diambil pelaku dan sisanya dikasih ke korban. Korban juga sempat dijanjikan oleh tersangka akan mengembalikan motornya jika korban bisa menyerahkan pelaku pemakai narkoba lainnya,” jelas Umbar.

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan kedua pelaku diketahui baru saja keluar dari masa tahanannya akibat kasus kejahatan yang pernah mereka lakukan.

“Kedua pelaku memang merupakan warga binaan Lapas Kedungpane yang baru saja keluar. FS pernah divonis hukuman 1 tahun atas kasus curanmor pada tahun 2019. Sedangkan KR dihukum 2 tahun atas kasus penggelapan pada tahun 2020,” tambah Irwan.

Baca Juga:  Tim Tangkap Buronan Kejati Papua Barat Tangkap 5 DPO Terkait Tindak Pidana Perikanan

Selain itu, pelaku FS mengaku aksi ini dilakukan dengan KR karena tak mempunyai uang untuk membayar rental mobil usai perayaan tahun baru.

Diketahui mobil Brio tersebut sudah pelaku sewa sejak malam tahun baru kemarin, karena bingung belum bisa membayar sewa mobil, akhirnya pelaku sengaja melakukan aksinya tersebut.

“Yang punya ide ini sampai mengaku menjadi polisi adalah ide saya. Rencananya memang hasil kejahatan ini memang untuk bayar sewa mobil yang saya sewa sejak malam tahun baru kemarin,” ungkap FS.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *