Perkara Penyerobotan Tanah, Yayasan THHK Ditolak PN Semarang Ikut Mediasi

Ketua Alumni THHK Semarang, Edy Boentoro (tengah) didamping anggota (kiri) didamping tim kuasa hukumnya, Mustain SH (kanan).
Ketua Alumni THHK Semarang, Edy Boentoro (tengah) didamping anggota (kiri) didamping tim kuasa hukumnya, Mustain SH (kanan).

SEMARANG (Awal.id) – Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) mendatangi Pengadilan Negeri Kota Semarang untuk melakukan mediasi terkait sengketa tanah, Rabu (15/6). 

Mediasi ini untuk menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Nomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 Semarang tentang eksekusi dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Jalan Gang Tengah No 73 Semarang yang dilakukan oleh Perkumpulan Siang Boe.

Melalui Kuasa Hukum THHK, Mustain SH menjelaskan kedatangannya ke PN Semarang ini sesuai dengan jadwal koordinasi pelaksanaan dari  eksekusi tersebut. Pada kesempatan itu, pihaknya akan menyampaikan pendapat seputarkan eksekusi dan sengketa tanah di di Jalan Gang Tengah No 73 Semarang.

Baca Juga:  Puluhan Korban Penipuan Agus Hartono Dukung Kejati Jateng, Kirimkan Pesan lewat Karangan Bunga untuk Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah   

“Saat ini kami kan masih menyelesaika perkara di tingkat banding. Kami minta tolong agar objek sengketa jangan dieksekusi dahulu. Apalagi, kami  memiliki akta banding dan surat-surat juga masih berjalan. Namun saat datang ke PN Semarang, kami malah ditolak. Pengadilan berdalih kami mereka tidak diundang pada proses mediasi tersebut,” ungkap Mustain di depan para awak media.

Apabila eksekusi terus dilakukan, lanjutnya, pihak berencana akan membawa  hukum yang lebih tinggi. Kalau perlu, kami akan membawa perkara ini ke Komisi Yudisial.

“Penyerobotan ini tidak direstui oleh THHK Semarang, karena mereka merasa tanah dan bangunan itu adalah milik mereka sejak zaman Belanda. Hal itu diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding milik Tionghoa Hwe Kwan. Eigendom verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda,” bebernya.

Baca Juga:  Konsumsi Narkoba, Dua Oknum Polisi di Jajaran Polda Jateng Dibekuk

Ketua Alumni THHK Semarang, Edy Boentoro menyatakan penyerobotan tanah dan bangunan ini sangat mengejutkan. Karena sejauh ini, dirinya secarin  rutin telah membayar pajak atas objek sengketa. Soal penyerobatan objek sengketa ini, bahkan tanpa diketahui selaku pemilih yang sah.

“Kami tidak tahu menahu mengenai saat pengurusan dokumen-dokumen seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan surat ukur untuk mengurus sertifikat. Lalu juga pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tapi tiba-tiba kok mereka sudah punya sertifikat. Itu membuat saya terkejut,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi Beri Kompensasi Negara Rp 39,2 M Bagi 215 Korban Terorisme

Dia mengungkapkan, selain hendak mediasi, pihaknya merasa tidak pernah menyerahkan tempat itu kepada Perkumpulan Siang Boe.

“Maksud kami memang ingin menyampaikan dengan baik-baik. Kami tidak mau jika ada masalah. Katanya mau ada perdamaian, tapi kami kok tidak diundang, hanya beberapa elemen yang diundang,” tutup Edy. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *