Tim Tabur Kejari Mataram Amankan WNA Terpidana Perkara Perusakan Berkebangsaan Australia

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA), Bunyamin Ozduzenciler, yang terpidana yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) perkara tindak pidana perusakan.

Terdakwa Bunyamin Ozduzenciler ditangkap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/2/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (3/2/2023), menjelaskan terdakwa Bunyamin Ozduzenciler berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, warga negara Australia tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan”. Atas pelanggaran tersebut Direktur PT Grend House diganjar majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga:  Terlibat Judi Online Jaringan Internasional, Wanita Selebgram Ditangkap Polisi

Tak puas atas putusan tersebut, lanjut Ketut, terpidana mengajukan upaya banding. Namun usaha terdakwa mematahkan hukuman pidana tidak berhasil lantaran Pengadilan Tinggi NTB pada putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Selanjutnya, sambung Ketut, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi. Tapi, upaya ini kembali gagal. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin Ozduzenciler.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Wujudkan Keseimbangan Hukum antara Korban dan Pelaku

Ketut menjelaskan proses pengamanan terhadap terpidana dimulai pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 08:00 WITA. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.

Selanjutnya, Tim menjelaskan kepada pria berusia 54 tahun tersebut bahwa kedatangannya untuk melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Tim juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasian terpidana setelah menjalani proses pidana.

“Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” ujar Ketut.

Baca Juga:  Kajari Hendri Antono Dukung Penuh Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pacitan, Siapkan Sejumlah Program Pro Rakyat

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *