Kejagung Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode Januari 2021 sampai Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH menjelaskan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap empat tersangka itu terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022.
Keempat tersangka itu, masing-masing Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager di Departemen General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Ketut mengatakan para tersangka telah ditahan sejak Selasa (19/4) lalu. Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara tersangka Master dan Indrasari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Perpanjangan penahanan terhadap empat orang tersangka itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai,” kata Ketut pada siaran pernya, di Jakarta, Rabu (12/5).
Ketut mengatakan penyidikan para tersangka atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah akan terus dilakukan secara marathon. Untuk melengkapi fakta hukum atas terhadap tindak pidana tersebut, tim Jampidus Kejagung, Selasa (10/5), memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni LCW dan NS.
“LCW merupakan penasihat kebijakan/analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sementara NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang,” bebernya. (*)