Rumah Kos Miliki Lebih dari 10 Kamar, Wajib Bayar Pajak

SEMARANG (Awal.id) – Banyak hunian rumah kos yang tidak taat membayar pajak membuat Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kota Semarang geram. Pasalnya, saat dilakukan razia rumah kos oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Badak V, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. didapati sebuah rumah kos dengan kapasitas 32 kamar terbukti tidak membayar pajak, Selasa malam (19/10).
Operasi gabungan yang merupakan bagian dari operasi yustisi kependudukan, sekaligus dilakukan untuk merazia pelanggaran yang sering terjadi di rumah kos. Hasilnya, saat petugas mendatangi kedua rumah kos tersebut, salah satu rumah kos terbukti melanggar peraturan daerah.
“Rinaka Kos yang memiliki 32 kamar ini ternyata belum terdaftar. Kami akan memanggil pemilik kos untuk kami dengar keterangannya dan selanjutnya harus melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” kata Elly Asmara, Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/10).
Bapenda Kota Semarang terus menggenjot pendapatan daerah yang berasal dari pajak rumah kos. Diketahui, di Kota Semarang ada sekitar 600 rumah kos yang harus melakukan kewajiban membayar pajak ke pemerintah.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang Elly Asmara memberikan keterangan kepada wartawan seusai operasi yustisi di rumah kos-kosan.
Elly menyebutkan, rumah kos dengan kriteria memiliki lebih dari 10 kamar hingga saat ini masih banyak ditemukan belum melaksanakan kewajiban membayar pajak.
“Temuan kami di lapangan, banyak rumah kos yang belum membayar pajak. Rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 kamar, seharusnya wajib bayar pajak,” ujarnya.
Untuk memantau rumah kos yang memiliki 10 kamar atau lebih, lanjut Elly, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan, rukun warga (RW) hingga rukun tetangga (RT) setempat.
“Kami akan berkoordinasi dengan camat, lurah, RW dan RT setempat untuk memantau rumah kos-kosan. RW dan RT kami libatkan, karena mereka paling mengetahui kondisi di lingkungannya. Dengan koordinasi ini, kami bisa mengetahui mana saja rumah kos yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak,” paparnya.
Elly menyebutkan, pajak rumah kos ini merupakan salah satu bagian dari pajak hotel. Dari keseluruhan wajib pajak hotel di Kota Semarang, 20 persennya merupakan wajib pajak rumah kos. (is)