Tim Penyidik Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Korupsi di PT Asabri ke JPU
JAKARTA (Awal.id) – Penangan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ke jaksa penuntut umum (JPU) mulai memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (11/5), menyerahkan berkas perkara tiga orang tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada siaran persnya.
Menurut Ketut, tiga tersangka yang berkasnya diserahkan, yaitu Edward Seky Soerjadjaya selaku mantan Direktur Ortus Holding, Ltd, Bty selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dulu PT Millenium Danatama Sekuritas. Kemudian, Rannier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Dia menambahkan dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutkan JPU akan meneliti dengan jangka waktu tujuh hari. Penelitian ini ini sangat penting untuk menentukan berkas perkara itu apakah sudah lengkap atau belum formil maupun materiil (P.18).
“Tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujarnya.
Telusuri Aset Tersangka
Di sisi lain, Ketut menambahkan Kejaksaan Agung hingga saat ini terus berupaya menelusuri aset-aset para tersangka yang diduga berasal dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun ini.
Dalam kasus ini, tujuh orang sudah dijebloskan ke penjara, yaitu Heru Hidayat yang divonis nihil lantaran menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Terdakwa lainnya, Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri dipidana masing-masing 20 tahun penjara. Terdakwa Hari Setianto dan Bachtiar Effendi dipidana masing-masing 15 tahun. Lalu, terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dipidana masing-masing 13 dan 10 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Benny Tjokrosaputro hingga saat ini belum menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor DKI Jakarta. Namun, bos PT Hanson Internasional itu telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya. (*)