Kasus Korupsi Penyalahgunaan KITE, Jampidsus Periksa Dua Orang Saksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers soal kasus-kasus korupsi.

JAKARTA (Awal.id) – Terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana membeberkan dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yakni berinisial HK dan VBS.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran Tak Tolerir Pelaku Premanisme

Pihaknya menjelaskan HK selaku Bagian Legal Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Sedangkan VBS selaku Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” beber Ketut dalam siaran rilisnya, Selasa (19/4).

Baca Juga:  Jabat Kajari Bengkalis Selama 19 Hari, Sri Odit Megonondo Tangkap 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi TA 2020/2021

Ketut menuturkan adanya kegiatan pemeriksaan kedua saksi tersebut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus tersebut.

“Seperti yang diketahui, dua orang saksi diperiksa terkait kasus korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” ungkap Ketut. (Cip)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *