Jampidum Setujui Lima Pengajuan Keadilan Restoratif

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.

Menurut Ketut, lima berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka La Ode Jabal Arafah dari Kejaksaan Negeri Wakatobi yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
  2. Tersangka Joko Sofiandi alias Momon bin alm Yunan dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Tatsuya Yana Kostadinov bin Suparyono dari Kejaksaan Negeri Semarang yang disangka melanggar pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Krisnawanto alias Kris bin alm Kardi dari Kejaksaan Negeri Wonogori yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Trisno Sumardi bin alm Yatin Harjo Prayitno dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga:  Penetapan Tersangka Tidak Perlu Tunggu Perhitungan Kerugian Negara, Jaksa Agung: Cukup Temukan Dua Alat Bukti Sah

Ketut mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
Baca Juga:  Jampidum Kabulkan Dua Permohonan Keadilan Restoratif

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *