Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Stefanus Joko Mogoginta
JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan terpidana yang ditangkap Tim Tabur yaitu Stefanus Joko Mogoginta. Terpidana buron perkara perbuatan kebohongan dan pengalihan harta kekayaan itu dibekuk tim Tabur pada Rabu, tanggal 14 September 2022, sekitar pukul 19:50 WIB, di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Usai ditangkap, tersangka Stefanus Joko Mogoginta (54), warga Jl Taman Patra I/14 RT 05/RW 04, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.
Ketut memaparkan Stefanus Joko Mogoginta merupakan Stefanus Joko Mogoginta terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat.
Akibat perbuatan terpidana, lanjut Ketut, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp 20 miliar dan menguntungkan PT Semar Pelita Sejati sebesar Rp 5 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, menurut Ketut, Stefanus Joko Mogoginta
dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah. Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
“Pada saat terpidana Stefanus Joko Mogoginta dipanggil untuk dieksekusi, terpidana tidak dating memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Ketut.
Atas mangkirnya dari panggilan tersebut, kata dia, terpidana Stefanus Joko Mogoginta dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.
Selepas memastikan keberadaan buron tersebut, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.
Ketut mengatakan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)



















