Polres Batang Bekuk Pelaku Penyimpangan Seksual
BATANG (Awal.id) – Jajaran Kepolsian Resor (Polres) Batang, wilayah Polda Jateng berhasil membekuk pelaku terkait kasus pedofilia/ penyimpangan seksual yang dilakukan di hutan Jati, Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, Senin (8/11).
Sebelumnya, pencabulan tersebut terungkap setelah warga memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya di gubuk hutan tersebut. Para kemudian menangkap pelaku dan menggelandangnya ke kantor polisi.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto menjelaskan perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2020. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun.
“Korban dirayu dengan cara diimingi akan dikasih uang sebanyak Rp 35 ribu kepada setiap anaknya, barulah pelaku mengajak korban ke tempat sepi untuk melakukan aksi bejatnya,” jelas Irwan Susanto saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (10/11) sore.
Irwan Susanto mengatakan dari kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial FWR (28). Ia juga membantah ada 30 korban dari rumor yang beredar. Setelah dilakukan penyidikan, saat ini baru empat korban yang tercatat.
“Setelah dilakukan penyidikan, fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi,” tandas Irwan Susanto.
Dalam kasus terebut, Irwan Susanto memastikan kasus pelecehan seksual ini saat ini sudah ditangani petugas dari instansi terkait. Para korban juga sudah didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang.
“Saat ini Polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Saya berharap para korban dari perbuatan pelaku agar melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau Polsek terdekat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, FWR akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (is)




















